Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Saran dari Ferdinand untuk Habib Rizieq

Kamis, 31 Desember 2020 – 11:30 WIB
Ada Saran dari Ferdinand untuk Habib Rizieq - JPNN.COM
Ferdinand Hutahaean memenang kertas bertuliskan nama Rizieq Shihab sebagai kandidat capres 2024 dalam program NGOMPOL di channel YouTube JPNN.com, Minggu (13/12/2020). Foto: Ricardo/JPNN.com.

"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito di Petamburan, Rabu.

Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, Sugito tidak memerinci waktu gugatan akan dilayangkan.

"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Dokumen itu hanya berlaku sejak 20 Juni 2019 lalu.

Ferdinand Hutahaean merespons rencana Habib Rizieq melawan keputusan pemerintah soal pembubaran FPI dan pelarangan atas semua kegiatan Ormas tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close