Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Sekolah di Zona Merah dan Oranye Nekat Buka, Kemendikbud Tak Berdaya

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 19:31 WIB
Ada Sekolah di Zona Merah dan Oranye Nekat Buka, Kemendikbud Tak Berdaya - JPNN.COM
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengakui, menemukan beberapa sekolah di zona merah dan oranye nekat menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, pihaknya tidak berdaya memberikan sanksi karena bukan ranah Kemendikbud.

"Kami tidak bisa kasih sanksi apa-apa. Yang berhak memberikan sanksi itu Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri, Sabtu (29/8).

Meski begitu dia menyebutkan, dari hasil evaluasi impelementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka. 

"Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” ujarnya. 

Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap Kemendikbud masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning.

Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau. 

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.

Kemendikbud menemukan ada sekolah di jalur zona merah dan oranye nekat melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memberikan sanksi apa-apa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close