Respons Mbak Rerie Soal Karantina Terbatas di Zona Merah Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong segera dilakukan langkah konkret dalam mencegah tingginya tingkat kematian dan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Menurut Mbak Rerie sapaan akrab Lestari, karantina tingkat RT/RW di zona merah dengan menerapkan testing, tracing dan treat (3T) secara akurat bisa diterapkan.
“Di awal pandemi saya lihat di beberapa daerah sudah menerapkan karantina terbatas di lingkungan masing-masing, saya kira dengan sejumlah perbaikan dalam upaya karantina terbatas bisa menekan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).
Menurut Rerie, langkah karantina terbatas di zona merah harus diikuti dengan testing, tracing dan treat yang masif dan akurat, sehingga penyebaran Covid-19 di zona merah itu bisa segera dikendalikan.
Tentu saja, tambah Rerie, untuk merealisasikan karantina terbatas di tingkat RT/RW dengan 3T yang akurat perlu dukungan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Diakuinya sejumlah pemerintah daerah sudah menyiapkan rumah sakit darurat sebagai tambahan fasilitas perawatan pasien Covid-19.
Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19 untuk menambah kapasitas perawatan.
Saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19, sementara di Indonesia tercatat 2.200 rumah sakit.