Ada Sipil Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J? Irjen Dedi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memberi tanggapan soal kemungkinan keterlibatan sipil dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini pihak kepolisian belum mendapat informasi tersebut.
"Sementara, saya belum dapat informasi (keterlibatan sipil, red)," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/9).
Menurut Irjen Dedi, bila memang ada keterlibatan sipil dalam perkara merintangi penyidikan, bakal disampaikan penyidik.
"Kalau nanti ada sipilnya, nanti dari penyidik," ujar Dedi Prasetyo.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)