Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta pada Selasa petang (8/8).
"Pidana penjara seumur hidup," ucap Sobandi menyampaikan putusan MA atas perkara mantan kadiv Propam Polri itu.
Selain itu, Sobandi menjelaskan bahwa amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.
Sobandi menyebut putusan itu diambil dalam sidang majelis tertutup yang diketuai Suhadi dengan empat anggota majelis, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana.
Sidang tertutup itu berlangsung pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.