Ada Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Siapa Dia? Begini Kata KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat salah satu Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tersebut.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11).
Hanya saja, lanjut Fikri, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan, itu akan dilakukan saat penyidikan dirasa cukup.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ungkap Ali Fikri.
Menurut dia, saat ini pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan.
Namun demikian, dia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.