Ada Toko Menjual Emas Palsu, Waspadalah
jpnn.com, BENGKULU - Polisi menyita sekitar setengah kilogram emas palsu dari Toko Permata Dury di Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu.
Pemilik toko berinisial IM (57) juga ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Kamis (13/8) petang, mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menyepuh perak dengan emas, lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.
Menurut Setyo, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang naik.
"Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat," kata Dedy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di toko emas milik tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang siap untuk dijual.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menambahkan, pengungkapan kasus penjualan emas palsu ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.