Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Tudingan soal Obral Izin di Era Jokowi, KLHK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan

Minggu, 14 Februari 2021 – 10:51 WIB
Ada Tudingan soal Obral Izin di Era Jokowi, KLHK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.COM
Hutan. Foto: Reuters

Sementara itu data HTI (Hutan Tanaman Industri) antara tahun 1992-2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 10 juta hektar.

Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, izin dikeluarkan sebanyak 892 ribu hektar atau hanya 8,8% dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

''Itupun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% izin HTI yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 16,4 juta hektar yang diberikan selama 1997-2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 400 ribu hektar atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya lebih dari 97% izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektar sejak orde baru hingga tahun 2020.

Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.

''Dari izin seluas 131 ribu Ha ijin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ungkapnya.

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.

KLHK ungkap data terkait pemberian izin pelepasan kawasan hutan yang telah disalahpahami publik sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close