Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat
Kasus ini sudah P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaaan pada 18 Agustus yang lalu. Kasus yang kedua, pada 16 Agustus di jalan Mahkota di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Pembakaran sengaja dibakar Dm, 64, untuk membuka lahan yang sudah dikapling, rencananya lahan ini akan ditanami setelah dibakar.
DM juga dijerat dengan pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 UU No 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
Sedangkan kasus ketiga pada 18 Agustus di desa Tanjung Kudu kecamatan Tambang, yang dilakukan KD, 38, yang juga sengaja membakar lahan untuk membuka lahan penanaman pepaya.
Seperti dua kasus di atas Kd juga terancam jeratan pasal 108 Uu no 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
Kapolres meminta agar semua pihak memberikan partisipasi aktif dalam mencegah karhutla, karena ini adalah kerja bersama semua pihak. "Karena kalau semua bersatu padu maka saya yakin ini akan bisa diatasi,” ujarnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).
Sementara itu Dandim 0313/KPR lektol kav Yudi Prasetio SIP menyatakan, masyarakat diminta untuk menghilangkan tabiat membuka lahan dengan cara membakar, dan inijuga diharapkan adanya dukungan dari pemkab kampar melalui dinas terkait, dinas pertanian, perkebunan dan BLH agar bisa memberikan pemahaman ini kepada masyarakat. (rdh/ray/jpnn)