Ada Uang Transportasi, Mobdin Anggota Dewan Wajib Ditarik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan kembali agar daerah tidak memberikan dana transportasi bagi anggota DPRD yang selama ini mendapatkan fasilitas mobil dinas (mobdin).
Jika tetap menetapkan uang transportasi, sebagai konsekuensinya, mobil dinas harus dicabut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, PP 18 Tahun 2017 yang di dalamnya diatur hak uang transpor diterbitkan untuk memberikan jaminan fasilitas kendaraan bagi anggota DPRD. S
ebab, selama ini tidak semua daerah sanggup memberikan fasilitas mobil dinas.
Namun, jika ada DPRD yang sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas ingin memperoleh uang transpor, pengembalian mobil bersifat wajib.
Sebab, dari aspek hukum, praktik tersebut akan masuk kategori penyalahgunaan jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
''Kalau mobil tidak ditarik, nanti jadi temuan BPK. Loh, orang dikasih mobil, dikasih uang transpor,'' tuturnya kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, lanjut Sigit, dari segi efektivitas, pemberian uang transpor bagi yang sudah memiliki mobil dinas merupakan pemborosan.