Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Uang Transportasi, Mobdin Anggota Dewan Wajib Ditarik

Minggu, 08 Oktober 2017 – 23:28 WIB
Ada Uang Transportasi, Mobdin Anggota Dewan Wajib Ditarik - JPNN.COM
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan kembali agar daerah tidak memberikan dana transportasi bagi anggota DPRD yang selama ini mendapatkan fasilitas mobil dinas (mobdin).

Jika tetap menetapkan uang transportasi, sebagai konsekuensinya, mobil dinas harus dicabut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, PP 18 Tahun 2017 yang di dalamnya diatur hak uang transpor diterbitkan untuk memberikan jaminan fasilitas kendaraan bagi anggota DPRD. S

ebab, selama ini tidak semua daerah sanggup memberikan fasilitas mobil dinas.

Namun, jika ada DPRD yang sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas ingin memperoleh uang transpor, pengembalian mobil bersifat wajib.

Sebab, dari aspek hukum, praktik tersebut akan masuk kategori penyalahgunaan jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Kalau mobil tidak ditarik, nanti jadi temuan BPK. Loh, orang dikasih mobil, dikasih uang transpor,'' tuturnya kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, lanjut Sigit, dari segi efektivitas, pemberian uang transpor bagi yang sudah memiliki mobil dinas merupakan pemborosan.

Dana transportasi baru cair setelah mobil dinas berhasil dilelang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News