Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Video Pemprov Jatim Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Tak Lama Lenyap

Senin, 05 April 2021 – 22:45 WIB
Ada Video Pemprov Jatim Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Tak Lama Lenyap - JPNN.COM
Akun Twitter @KominfoJatim mengunggah sebuah video yang memperbolehkan ASN melakukan mudik selama Lebaran 2021. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, SURABAYA - Akun Twitter Diskominfo Jatim @KominfoJatim mengunggah video yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2021. Konten itu diunggah pukul 12.02 WIB, Senin (5/4). 

Padahal, Gubernur Khofifah sebelumnya meminta warganya yang sedang merantau untuk tidak mudik lebaran 2021. 

Dalam cuitannya, akun Pemprov Jatim tersebut menuliskan keterangan bahwa masyarakat tetap boleh melaksanakan mudik jelang idul fitri. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. 

"Halo #SobatKom Jatim, menjelang Idul Fitri 2021 di masa pandemi, bolehkah tradisi mudik dilakukan? Ternyata boleh, tp ada aturannya!," penggalan cuitan akun @KominfoJatim. 

Dalam cuitan itu juga disertakan video grafis berdurasi 59 detik yang menjelaskan tentang aturan mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan masyarakat. Pemudik harus membawa surat izin dari atasan dan dari perangkat desa. 

Surat izin itu wajib dibawa pemudik, jika tidak pemudik akan diminta kembali ke daerah asal atau harus menjalani masa isolasi selama lima hari di daerah tujuan. Bila mengalami gejala Covid-19, maka yang bersangkutan pun wajib melakukan tes swab PCR. 

Di akhir cuitan juga menyebut akun Twitter Gubernur Jawa Timur Khofifah, @KhofifahIP dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emel Elestianto Dardak, @EmilDardak. 

Kepala Biro Humas Pemprov Jatim saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek unggahan cuitan aku Twitter Dinas Kominfo tersebut. 

Akun Twitter Diskominfo Jatim @KominfoJatim mengunggah video yang memperbolehkan ASN melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close