Ada yang Janggal di Balik Kematian Tahanan Polres Kutai Barat, Ternyata
"Peran masing-masing tersangka ini ada yang menampar, memukul dua kali di perut, ada juga yang mukul punggung, dan ada yang menginjak,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan kelima tersangka penganiayaan dijerat polisi dengan pasal berlapis.
"Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan) KUHP. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," kata dia.
Hendrikus sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi, di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
Pria berusia 41 itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu 25 April lalu.
Hendrikus diketahui ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
Dia ditangkap bersama dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelukng di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. (mcr14/jpnn)