Ada yang Kehilangan Motor? Silakan Datang ke Kantor Polisi
Selanjutnya, ujar dia, diadakan pengembangan bersama dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik kendaraan yang dicuri. Selain itu sudah terdapat empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, tim bertemu dengan pemilik dan membenarkan bahwa kendaraan tersebut miliknya.
Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan Polda Metro Jaya, yaitu AW, MH, dan PS.
Adapun modus operandi pelaku adalah menerima kendaraan dari pelaku yang saat ini masih DPO di daerah Cimanggis, Depok.
Kendaraan tersebut sengaja dikirim ke daerah Sumatera melalui jalur darat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk penerima dikenakan Pasal Penadahan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Plt Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan kendaraan hasil curanmor akan dijual di Provinsi Padang dan Sumatera Utara.
Selanjutnya, kata dia, seluruh kendaraan dugaan hasil pencurian ini diserahkan ke Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)