Ada yang Minat jadi Relawan Penanggulangan Covid-19? Ini Syaratnya
Adapun kriteria relawan meliputi masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, berusia maksimal 40 tahun yang diutamakan belum berkeluarga, dinyatakan sehat dengan surat keterangan rumah sakit atau dokter, tidak merokok dan sejenisnya, siap untuk berkomitmen dan bertanggung jawab disertai surat izin dari keluarga (wali atau pasangan).
Kementerian BUMN menetapkan sejumlah protokol volunter penanggulangan COVID-19 dengan pemberian pelatihan dan pembekalan keselamatan kerja dari Indonesia Healthcare Corporation (IHC), perlengkapan alat pelindung diri (APD), serta jaminan biaya kesehatan selama menjadi relawan. Bagi relawan yang telah terdaftar nantinya akan dihubungi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (antara/jpnn)