Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara
Kamis, 27 Agustus 2020 – 06:34 WIB
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Baca Juga:
Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.