Ada yang Tak Sabar Ingin Ganti Presiden
PKB Tutup Pintu Untuk PemakzulanSenin, 28 Februari 2011 – 00:10 WIB
Pada kesempatan sama Ketua Forum Renovasi Indonesia, Bagus Satriyanto, menyatakan, pemakzulan merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Meski diatur dalam konstitusi, namun Bagus mengingatkan bahwa pemakzulan tak bisa dilakukan dengan dasar yang tak kuat.
Mengutip pasal-pasal di UUD 1945, Bagus mengatakan bahwa pemakzulan dilakukan jika kepala negara melanggar undang-undang, terbukti korupsi, berkhianat terhadap NKRI, ataupun sudah tidak mampu lagi melanjutkan tugasnya. "Jadi pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya karena kepala negara belum bisa menyelesaikan program atau programnya masih gagal," ucapnya.
Pemakzulan, lanjut Bagus, juga memiliki risiko besar. Selain ancaman pertumahan darah, sebutnya, pemakzulan juga jelas menguras keuangan negara. "Jadi rakyatnya sudah berdarah-darah, masih harus sengsara karena anggaran negara habis demi sesuatu yang arahnya belum pasti," ulasnya.