Adami bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Beber Sejumlah Kejanggalan
jpnn.com, TANGERANG - Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman menilai ada sejumlah kejanggalan dari kejadian kaburnya seorang narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang.
Adami bin Musa, napi kasus narkoba yang divonis 22 tahun penjara kabur saat tengah bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan bermotor milik lapas tersebut sejak Rabu (8/12).
Menurut Didin, kejanggalan pertama ketika Adami yang baru menjalani masa tahanan selama lima tahun diperbolehkan menjalankan pekerjaan di luar lapas.
"Napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," beber Didin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Selain itu, napi tersebut juga harus berkelakuan baik dan harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaan hingga hukumannya.
Dia menjelaskan jika seorang napi sudah memenuhi standar program bekerja di luar lapas akan diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
TPP bakal menggelar sidang untuk menentukan apakah napi tersebut layak atau tidak mendapatkan program bekerja di luar lapas.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," jelas Didin.