Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
Kamis, 26 Mei 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya. Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK. "Saya ikuti koridor hukum saja. Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja," kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).
Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya. Posisi Nunun saat ini berada di Singapura. Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. "Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa ibu berobat dengan alamat di Singapura," ujarnya.
Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BI. Adang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi.
JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
Kamis, 23 Mei 2024 – 00:06 WIB - Sosial
Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:56 WIB - Humaniora
Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:55 WIB - Humaniora
Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Riau
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB - Jatim Terkini
Pengakuan Sopir Bus Rombongan SMP yang Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:05 WIB - Hukum
Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:16 WIB