Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
Kamis, 26 Mei 2011 – 05:15 WIB
Jika ditetapkan sebagai tersangka, Adang menilai ada keganjilan. Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata dia, sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan Nunun. Tidak ada pernyataan bahwa Nunun menyerahkan secara langsung uang suap dalam pemilihan DGS BI. "Kalau ibu salah tolong buktikan dengan pasal 158 KUHAP dan tolong hormati hukum kalau berbicara di koridor hukum," jelasnya.
Meski mempertanyakan penetapan Nunun sebagai tersangka, namun Adang menyatakan tidak akan menghambat upaya KPK melakukan tindakan hukum istrinya. Namun, dengan alasan moral, Adang menegaskan tidak mau mengantarkan Nunun untuk menjalani pemeriksaan di KPK. "Maaf dia itu istri saya dan saya tidak akan membiarkan istri saya masuk dalam permasalahan yang tidak jelas," ujar mantan Wakapolri itu dengan nada tegas.
Segala proses hukum, ujar Adang, akan dia hormati. Dirinya juga tidak merasa ditebang pilih dengan keputusan KPK yang menetapkan istrinya sebagai tersangka. "Kalau istri saya salah ya sudah. Tapi tolong cermati proses pengadilan yang sudah berjalan," tandasnya. (bay/kuh/iro)