Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK

Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB
Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK - JPNN.COM
Dimana dalam akad (perjanjian kredit) antara dirinya dengan bank tersebut, salah satu klausul menyatakan penyelesaian perselisihan kedua belah pihak dilakukan Pengadilan Negeri.

Namun karena Bank Muamalat merupakan Bank Syariah, pemilihan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri menurutnya tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 Pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2008. Ayat tersebut berbunyi, bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 2 tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam ayat 2 UU tersebut sendiri menyatakan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.

Bunyi ayat ini menurutnya sangat bertentangan dengan ayat 3, sehingga ia menilai haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, telah dilanggar.(gir/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News