Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB
Namun karena Bank Muamalat merupakan Bank Syariah, pemilihan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri menurutnya tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 Pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2008. Ayat tersebut berbunyi, bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam ayat 2 UU tersebut sendiri menyatakan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
Bunyi ayat ini menurutnya sangat bertentangan dengan ayat 3, sehingga ia menilai haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, telah dilanggar.(gir/jpnn)