Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Apalagi jika disebut terjadi pertentangan antara ayat 2 dan ayat 3. Kedua pasal tersebut menurutnya, justru saling menguatkan. “Karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa proses peradilan (atas sengketa Perbankan Syariah) sepanjang itu mendasarkan prinsip Syariah, bisa dilakukan (di Pengadilan Negeri, red),” ujarnya saat memberi keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/11).
Kedua ayat dalam pasal ini menurut Adang, juga telah sesuai dengan pendekatan konstitusional dan yuridis. “Namun dipenjelasan memang hanya menyampaikan yang dasar saja. Tapi kan disebutkan bahwa selain di peradilan agama, (sengketa) juga kan dapat diselesaikan berdasarkan akad yang ada. Sehingga tidak ada permasalahan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemohon uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, Dadang Achmad menilai, ayat 2 dan ayat 3 saling kontradiktif . Ia yang merupakan nasabah Bank Muamalat Indonesia cabang Bogor, mengaku merasakan dampak langsung ketentuan tersebut.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sosial
Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 – 18:50 WIB - Tokoh
Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
Selasa, 19 November 2024 – 17:38 WIB - Lingkungan
Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB