Karena itu menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Sri Sultan mengakui dan mau bergabung dalam NKRI, keistimewaan itu diberikan kepada Yogyakarta. "(Apakah) kita mau ingkari? Kalau kita sudah mengakui Bung Karno sebagai pendiri yang sudah arif meletakkan itu, mengapa kita mengkhianati pendiri negara kita? berpikir maju, bukan berarti mengkhianati orang tua kita sebagai warisan dan budaya yang kita angkat kemudian kita rubah," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan