Adaro Dituding Caplok Tanah Warga
Rabu, 25 Agustus 2010 – 14:43 WIB
Ditambahkan Izum, secara umum ganti rugi yang seharusnya dibayarkan PT Adaro Indonesia kepada warga pemilik lahan berkisar Rp85 juta per hektare. Dengan asumsi itu, Izum mengklaim bahwa dirinya harusnya mendapatkan ganti rugi sekitar Rp2 miliar.
“Bagi Adaro ini hal yang kecil, namun bagi kami rakyat biasa ini merupakan jumlah yang sangat besar. Kami memiliki surat-surat yang lengkap, namun oleh PT Adaro dimanipulasi seolah-olah sudah ada penggantian atas pembebasan lahan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Adaro Indonesia belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan pencaplokan lahan milik warga ini. Wartawan JPNN yang mencoba menghubugi kantor PT Adaro melalui Corporate Secretary inquiries tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Petugas Humas yang diminta konfirmasi dinyatakan keluar dan tidak bisa memberikan keterangan apapun.