Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai keberanian Polri untuk memproses hukum pegiat media sosial Ade Armando (AA) sedang diuji.
Ade Armando dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh salah seorang koordinator Aremania terkait komentar soal tragedi Kanjuruhan.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai bahwa pernyataan Ade Armando dapat dinilai berupa tuduhan, kebencian (maling blasphemies), dan seperti tidak ada empati.
Hal itu dianalisis Chandra dari kalimat Ade yang mengatakan bahwa pangkal persoalan adalah kelakuan sebagian suporter Arema FC yang menyerbu lapangan.
"Berkaitan dengan tuduhan "suporter menyerbu lapangan..' terdapat bantahan dari Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil," kata Chandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/10).
Dia lantas mengutip temuan tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa suporter yang turun ke lapangan sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga moril kepada sejumlah pemain.
Namun, sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan.
Chandra juga menilai tuduhan yang dilontarkan Ade Armando bisa dibaca pada pernyataannya yang menyebut 'mereka sombong, bergaya preman, menantang, merusak, dan menyerang. Gara-gara mereka tragedi itu terjadi'.