Ade Armando Dikeroyok, Perekat Nusantara Bereaksi, Sebut Juga Penyandang Dana
jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) mengutuk keras tindakan biadab berupa pengeroyokan oleh sekelompok orang kepada Ade Armando saat aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4).
“Ade Armando dikeroyok saat aksi demo mahasiswa. Tindakan tersebut menghancurkan demokrasi itu sendiri,” tegas Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus saat berbicara dalam Program "Bedah Kasus" yang dimuat di RKN Media seperrti dilihat pada Kamis (14/4).
Menurut Petrus, Perekat Nusantara meminta Polri untuk segera menangkap pelaku tindakan biadab yang bukan saja telah menganiaya Ade Armando, akan tetapi juga telah merusak nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Perekat Nusantara mendorong Polri agar meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pimpinan dan penanggung jawab aksi unjuk rasa BEM SI.
Sebab, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 11 April 2022 terbukti menyertakan kelompok lain di luar mahasiswa (preman) yang dilabeli dengan jaket mahasiswa.
Petrus juga mengatakan DPR dan Pemerintah harus menegakkan hukum. Tidak ada cara lain dan segera merevisi UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sebab, UU dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini,” kata Petrus.
Menurut Petrus, UU Nomor 9 Tahun 1998 dibentuk pada awal reformasi di mana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis.