Ade Yasin Bantah Menyuap Pegawai BPK, Simak Respons KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons menilai bantahan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bantahan Bupati nonaktif Ade Yasin sebagai hal lumrah.
"Itu hak yang bersangkutan," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).
Ali mengeklaim KPK sudah mengantongi bukti yang kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.
"KPK sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ucapnya.
Fikri justru mengingatkan agar para tersangka maupun pihak-pihak yang terkait kasus itu supaya kooperatif memberikan keterangan jika dipanggil tim penyidik.
Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin.