Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Ahok Masuk Tim Kuasa Hukum Kasus Penistaan Agama

Kamis, 08 Desember 2016 – 15:44 WIB
Adik Ahok Masuk Tim Kuasa Hukum Kasus Penistaan Agama - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dok jpnn

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Ahok sendiri dijerat pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. (rmol/dil/jpnn)

JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasukkan adik kandungnya Vivi Evitha dalam tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan penistaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close