Adik Ahok Masuk Tim Kuasa Hukum Kasus Penistaan Agama
Kamis, 08 Desember 2016 – 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.
Ahok sendiri dijerat pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. (rmol/dil/jpnn)