Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Selasa, 01 Desember 2015 – 05:08 WIB
“Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur. (Wahyudin/dil/jpnn)