Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan
Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB
Selain dijamin oleh UUD 45, Saleh juga mengemukakan sejumlah pasal dalam UU MD 3 yang menjamin soal hak-hak anggota DPR untuk mengajukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Lebih lanjut Saleh juga mengutip ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (3) serta pasal 196 ayat (1), (2) dan (3) UU MD3 yang secara tegas mengatur hak imunitas bagi setiap anggota DPR sehingga tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya baik lisan maupun tulisan.
Masih di dalam Pasal 196 UU MD 3, khususnya di dalam ayat (3) ditegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.