Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan

Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB
Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan - JPNN.COM
Mengutip pasal 20A UUD 1945, Saleh memaparkan, setiap anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, dalam melaksanakan fungsinya itu DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR, imbuhnya, juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

Selain dijamin oleh UUD 45, Saleh juga mengemukakan sejumlah pasal dalam UU MD 3 yang menjamin soal hak-hak anggota DPR untuk mengajukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Lebih lanjut Saleh juga mengutip ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (3) serta pasal 196 ayat (1), (2) dan (3) UU MD3 yang secara tegas mengatur hak imunitas bagi setiap anggota DPR sehingga tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya baik lisan maupun tulisan.

Masih di dalam Pasal 196 UU MD 3, khususnya di dalam ayat (3) ditegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

JAKARTA - Tim advokasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, membantah bahwa adik Gus Dur itu saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News