Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan
Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB
"Perkaranya sudah disidangkan di depan sidang panel MK pada tanggal 21 Juni dan 22 Juli 2010, namun belum ada keputusan. Substansi dari permohonan uji materi itu adalah klein kami berpandangan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan partai politik terhadap anggotanya yang berstatus anggota DPR," tegasnya.
Apabila parpol melakukan PAW terhadap anggota DPR dikarenakan menggunakan haknya sebagai anggota DPR seperti mengajukan angket mafia pajak, maka parpol bersangkutan dapat dikategorikan melanggar konstitusi.
"Sesuai dengan kewenangan MK, pasal 10 ayat (1) huruf c dalam Peraturan MK Nomor 12/2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, maka Parpol dapat dibubarkan oleh MK jika kegiatan parpol bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentengan dengan UUD 45," pungkas Saleh. (fas/jpnn)