Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Pengusaha Urus Pajak
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Arif pernah meminta Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv untuk bertemu. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.
Pada tanggal 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang. Selanjutnya, Haniv menyampaikan keinginan Arif bertemu Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak.
Keesokan harinya atau 23 September 2016, Handang Soekarno mempertemukan Arif dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak. Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.(put/jpg)