Adik Kelas Digarap di Kamar Mandi Sekolah hingga Hamil
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - MY (18), siswa SMK di Bandarlampung dituntut menjalani pidana penjara selama lima tahun. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, lantaran mencemari IP (16), adik kelasnya hingga hamil.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (10/9), jaksa penuntut umum (JPU) Anyk Kurniasih juga mengharuskan MY membayar denda Rp100 juta susidair enam bulan kurungan.
Anyk mengungkapkan, MY memang menjalin hubungan dekat dengan IP. Lalu pada Oktober 2013, ia menghubungi melalui pesan singkat dan mengajak bertemu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
"ÂMY mengajak IP bertemu di tangga sekolah, dekat kamar mandi siswa," kata Anyk.
Dilanjutkan, awalnya kedua remaja ini hanya mengobrol. Saat itu sempat ada seorang guru yang melintas. Lalu MY menyuruh IP masuk ke kamar mandi. Di sana, MY mengajak IP berhubungan intim. Mulanya IP menolak. Namun lantaran terus dirayu, akhirnya IP menyerah.
Anyk mengatakan, saat itu MY sempat menyatakan sayang kepada IP dan tidak akan meninggalkannya. IP diketahui hamil setelah diperiksa dokter. Saat itu dokter menyatakan usia kandungan IP sudah lima bulan.(why/ais)