Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Hashim Klaim Korban MafiaJumat, 07 November 2008 – 00:28 WIB
Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang. Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi. Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.