Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati
Selasa, 19 April 2011 – 16:32 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan asuransi TKI PT Adira Dinamika telah membayar klaim asuransi terhadap Armayeh Binti Sayuri (24), TKI asal Kuala Mandar, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang mengalami penyiksaan dari majikan di Madinah, Arab Saudi, pada 26 Januari 2011 lalu. Menurutnya, pembayaran uang asuransi untuk Armayeh itu, diserahkan oleh pihak Adira yang diwakili Auralusia Rianadiana, kepada Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa BNP2TKI, Saiful Idhom. Sementara, pembayaran klaim terhadap Aan Darwati Binti Odin Encuip (37), TKI asal Mekarwangi, Lemahsugih, Majalengka, Jawa Barat, yang tewas dengan dugaan pembunuhan di toilet rumah majikannya di Kota Mekah, Arab Saudi, akan dipenuhi pula pada Kamis (21/4) depan, melalui BNP2TKI.
"Untuk Armayeh, sudah diberikan sebesar Rp 140 juta. Yakni sebagai santunan asuransi cacat tetap Rp 40 juta bagi korban, dan untuk bantuan biaya pendampingan hukum atau lawyer Rp 100 juta," jelas Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (19/4). Jumlah tersebut, lanjut Jumhur, akan langsung disampaikan kepada Armayeh yang kini dirawat di RS King Fahd, Madinah. "Teknisnya kita serahkan melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah," tegasnya.
Ditambahkan Jumhur, terkait kewajiban pembayaran klaim untuk almarhumah Aan Darwati, PT Asuransi Adira sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No:07/X/2010, diwajibkan memenuhi uang klaim atas hak Aan Darwati sebesar Rp 45-55 juta, sebagai santunan kematian dan pengurusan biaya pemakaman korban di tanah air. Pihak asuransi Adira diwajibkan pula membawa jenazah almarhumah Aan Darwati dari Arab Saudi ke Indonesia, ditambah keharusan membantu biaya penanganan hukum dalam kasus tewasnya almarhumah di Arab Saudi.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan asuransi TKI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB - Hukum
Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:05 WIB - Sosial
Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 – 20:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Link Live Streaming Borneo FC Vs Madura United, VAR pun Siap
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:14 WIB - Humaniora
770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:38 WIB - Liga Indonesia
Pukul Borneo FC, Madura United Jumpa Persib Bandung di Final Liga 1
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:06 WIB - Banten Terkini
Ini Rute Penerbangan Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangsel, 3 Orang Tewas
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:04 WIB - Opini
Dampak Revolusi Gadget di Kalangan Pelajar
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:25 WIB