Kasus tersebut bermula ketika Adjie menerima titipan berlian untuk dijual dari Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin. Harga total berlian mencapai Rp 3,1 miliar. Namun, setelah sebagian perhiasan itu laku Rp 960 juta, uangnya tidak diserahkan. Sebaliknya, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya itu, Adjie disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (fal/c7/ito/jpnn)
JAKARTA - Perancang busana Adjie Notonegoro (49), meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sejak Kamis malam (15/7), Kejaksaan Negeri Jakarta