Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB
"Di atas hukum adalah rasa keadilan. Saya akan mengajukan tesis tentang bagaimana nanti supaya ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak. Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak," kata Buyung di sela-sela sidang lanjutan Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/4).
Menurut Buyung, sidang judicial review UU 28 Tahun 2009 ini, sekaligus menjadi pintu masuk gagasan perlindungan terhadap wajib pajak. Menurutnya, putusan MK terhadap gugatan judicial review UU 28 itu nantinya bisa menjadi dasar pengusulan pentingnya aturan perlindungan wajib pajak.
JAKARTA - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:03 WIB - Bisnis
Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:42 WIB - Produk
HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:10 WIB - Bisnis
RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
Sabtu, 04 Mei 2024 – 03:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Jepang dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Jorji Menang, Indonesia Vs Korea 1-0
Sabtu, 04 Mei 2024 – 09:18 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Thomas Cup 2024 Indonesia Vs Taiwan, Cek Susunan Pemain
Sabtu, 04 Mei 2024 – 12:53 WIB - Sport
5 Fakta Guinea Calon Lawan Indonesia di Playoff Olimpiade Paris, Dominan Pemain Abroad
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:46 WIB - Bulutangkis
Uber Cup 2024: Ester Menang, Indonesia Vs Korea 2-1
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:30 WIB