Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB
Saat ditanya peluang gugatannya apakah bakal dimenangkan MK, pengacara asal Mandailing Natal, Sumut itu, hanya tersenyum.
Ketua MK Mahfud MD, selaku pimpinan sidang, mengatakan semua sudah cukup jelas sebagaimana yang disampaikan dan masukan dari para saksi ahli baik, dari pemohon dan pemerintah. “Tidak perlu ada lagi klarifikasi, selanjutnya masuk pada penilaian untuk mengambil keputusan,” katanya.
Disampaikan Mahfud, paling lambat 8 Mei 2012, majelis hakim konstitusi sudah dapat mengambil kesimpulan atas jalannya persidangan, untuk selanjutnya dibuat putusan.