Adnan Buyung Sudutkan Yusril
Selasa, 24 Agustus 2010 – 20:25 WIB
"SK pengangkatan Jaksa Agung selalu bersama dengan menteri, demikian juga dengan pemberhentiannya. Kalau saat ini, Jaksa Agung tidak diberhentikan, berarti Setneg kurang cermat dan kurang neces. Tapi bukan berarti jabatan Jaksa Agung ilegal dan batal demi hukum," terang Adnan.
Dia menilai pemohon telah mencampuradukkan antara Hendarman dengan Kejagung. Kalaupun ada kerugian konstitusional pada Yusril, menurut Adnan, karena posisinya sebagai tersangka. "Jaksa Agung boleh silih berganti, posisinya sah atau tidak sah, tapi jaksa tetap merupakan satu kesatuan dan sah," ujarnya.