Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence

Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB
Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence - JPNN.COM
“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas. Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.

Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan. “Jangan lupa pada waktu sidangnya Rahardi Ramlan dulu, kan B.J Habibi jadi saksi teleconference juga, Habibi dikedutaan di Jerman didengar keterangannya melalui teleconference. Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close