Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aduan Penjual Ginjal Diabaikan Komnas HAM-Kemenag

Jumat, 28 Juni 2013 – 19:11 WIB
Aduan Penjual Ginjal Diabaikan Komnas HAM-Kemenag - JPNN.COM
Ayu Meylinda Sarah. Foto: Dok/JPNN
Perihal penahanan ijazah itu, Ayu menjelaskan bahwa pihak sekolahnya tidak memberikan alasan pasti. "Katanya karena Ayu melakukan pelanggaran. Ayu sudah memang  pernah kabur dari sana. Sanksinya bersihin pondok," kata Ayu sembari menyebut di Ponpes Nurul Iman, setiap siswa hanya boleh pulang sekali satu tahun.

Nah, perubahan aturan di sekolahnya mulai terjadi saat pemilik Ponpes, Habib Sagaf meninggal dunia tahun 2010 lalu. Oleh pengelola yang baru, aturan baru mulai diterapkan. Seperti denda Rp 500 ribu bagi siswa yang kabur pulang tanpa izin.

"Kabur denda Rp 500 ribu. Di sana kan pulang setahun sekali. Pertama saya pernah pulang seminggu karena kangen keluarga. Balik lagi, dihukum dan saya terima hukumnya," kata Ayu.

Setelah lulus tahun 2012 lalu, keluarga Ayu dibebankan membayar biaya mondok Rp 20 ribu per hari selama di sana. Kemudian ada biaya-biaya lain hingga totalnya Rp 17 juta. Aturan-aturan baru inilah yang membuat banyak siswa di Nurul Iman ingin keluar. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Ayu Meylinda Sarah dan Ayahnya Sugiyanto mengaku kembali punya harapan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji mengurus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close