Aduh..PB HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
Jumat, 11 November 2016 – 13:17 WIB
Dia meminta, Polri menindaklanjuti laporan dengan memproses mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. PB HMI, kata dia, meminta agar pihaknya diberi keadilan.
"Kapolda Metro telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," tandas dia.
Laporan Iriawan itu sendiri, teregister di Propam Mabes Polri, dengan nomor: SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. (mg4/jpnn)