Aduuhh! Anunya Ayah Ditendang Anak, Harus Dioperasi
Kamis, 18 Mei 2017 – 17:29 WIB
"Ayahnya juga minta dilanjutkan ke jalan hukum karena anaknya ini memang bandel,” beber Masriwiyono.
Coing dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)