Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan
Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena alasan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
Selanjutnya, MA memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum; dan membebankan biaya perkara kepada Negara. (dil/jpnn)