Advokat Negarawan
Oleh: Elias Sumardi DaburOleh karena itu, beberapa langkah berikut ini mesti menjadi tugas kepengurusan PERADI ke depan: Pertama, internalisasi profesi sebagai officium nobile, komitmen moral pribadi, tanggung jawab publik dan kode etik mesti ditanamkan secara benar pada saat pendidikan advokat. Kedua, OA menjalankan tugas dan wewenang pengawasan secara sungguh, termasuk pembentukan Dewan Kehormatan profesi di cabang-cabang.
Ketiga, agar OA punya persepsi yang sama terkait kode etik, OA yang saat ini berjumlah kurang lebih sepuluh asosiasi mesti sepakat berpegang pada Kode Etik Advokat Indonesia yang sama.
Keempat, OA harus bisa mendorong kerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem peradilan (the administration of justice).
Langkah-langkah ini, mudah-mudahan, mampu membimbing advokat untuk tampil sebagai advokat negarawan, advokat yang mengedepankan kualitas karakter, kebijaksanaan di atas kompetensi teknis dan mendorong lahirnya advokat dengan devosi spirit publik hukum yang kuat.(***)
Penulis adalah Advokat