Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan Bajo
Menurut Petrus, tidak adanya klarifikasi dari AKBP Handoyo Santoso, bahwa di TKP terjadi kekerasan fisik terhadap anak-anak muda yang sedang mengisolasi diri secara mandiri, ada yang kulit kepalanya sobek, pelipisnya bocor dengan darah bercucuran, wajah lebam, bisa dinilai publik bahwa AKBP Handoyo Santoso, telah memanipulasi fakta-fakta yang ada hanya menonjolkan Prosedur Penugasan Anggotanya ke TKP, untuk melakukan Upaya Paksa.
“Sikap tegas Polisi memang sangat dibutuhkan, tetapi sikap bijak dan terukur dalam bertugas adalah prinsip utama dari Polisi PROMOTER, yang diadopsi dari nilai nilai dan semangat HAM di dalam KUHAP. Polisi tidak diberi wewenang untuk melakukan pendekatan dengan kekerasan manakala pelaku atau target yang dihadapi masih bisa diajak dialog tidak melakukan perlawanan dengan kekerasan fisik terhadap Polisi,” ujar Petrus.(fri/jpnn)