AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatra Barat terancam hukuman mati.
Ketiganya kurir 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau yang ditangkap di Mesuji, Kabupaten Oggan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ancaman hukuman mati tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti yang diamankan dari mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU Nomor 35. Namun saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya. Mereka kami periksa untuk mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu,” kata dia di Palembang, Senin.
Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas gabungan BNNP Sumsel dan aparat Polres Mesuji, Lampung pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL yang dikendarai pelaku, petugas gabungan menemukan 15 kg sabu-sabu tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik teh hijau Guan Yinwang yang disimpan dalam tas warna hitam.
BNNP Sumsel menyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI.
Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret setahun yang lalu.