Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati

Selasa, 01 Februari 2022 – 19:43 WIB
AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Petugas BNNP Sumsel melakukan pengecekan terhadap barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tiga orang pelaku di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

jpnn.com, PALEMBANG - AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatra Barat terancam hukuman mati.

Ketiganya kurir 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau yang ditangkap di Mesuji, Kabupaten Oggan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ancaman hukuman mati tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti yang diamankan dari mereka.

"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU Nomor 35. Namun saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya. Mereka kami periksa untuk mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu,” kata dia di Palembang, Senin.

Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas gabungan BNNP Sumsel dan aparat Polres Mesuji, Lampung pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL yang dikendarai pelaku, petugas gabungan menemukan 15 kg sabu-sabu tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik teh hijau Guan Yinwang yang disimpan dalam tas warna hitam.

BNNP Sumsel menyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI.

Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret setahun yang lalu.

Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatra Barat terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News