Afandy Dharma Fairbrother Mengajukan Permohonan Menjadi WNI
jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Afandy Dharma Fairbrother (36), seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris di Bali, mengajukan permohonan menjadi WNI.
"Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta mengajukan permohonan menjadi WNI,” kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin (8/11).
Menurut dia, Afandy selama berada di Bali aktif mengikuti kegiatan gotong royong di tempatnya tinggal di wilayah Kuta, Badung.
Jamaruli mengatakan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jamaruli menjelaskan, ketika Afandy Dharma Fairbrother ditanya oleh anggota tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi WNI, jawabannya karena sudah lama berada di Bali.
"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, yang bersangkutan ini bilang kalau dia cinta budaya Bali," ujarnya.
Selain itu, Afandy juga aktif ikut bergotong royong dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu banjar yang ada di Kuta, Badung.