Afgan Terancam Dipenjara
Rabu, 15 Juni 2011 – 10:37 WIB
WannaB Production diakuinya merugi Rp 500juta akibat sikap tidak profesional Afgan. Itu sebabnya, dia dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. "Opsi-opsi yang ada seharusnya dipenuhi Afgan pada WannaB. Setelah itu, terserah Afgan mau bertahan atau tidak. Tapi kenyataannya, Afgan tidak pernah memberikan opsi itu dan justru pindah label," terangnya.
Sementara itu, Afgan belum memberikan komentar terkait laporan tersebut. Saat ponselnya berusaha dihubungi, tidak ada jawaban. Dia lebih memilih memberikan tanggapan di situs microblogging twitter. Pemain film Cinta 2 Hati itu membantah melakukan wanprestasi.
"Semua kewajiban sudah saya lakukan, kontrak juga sudah selesai. Masih saja nyari celah," tulisnya. (ash)