AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
AFPI membentuk Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online demi melindungi pelanggan dan memajukan industri fintech.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap upaya itu dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech.
Dia menambahkan, pihaknya berusaha menjaga industri fintech, khususnya P2P (peer to peer) lending, dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh.
“Dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," kata Kuseryansyah, Senin (4/2).
Dia mengatakan, Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui call center maupun email.
Sebelumnya, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online.