AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
![AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/02/05/waketum-afpi-sunu-widyatmoko-wakil-ketua-multiguna-entjik-s-djafar-humas-tumbur-pardede-wakil-ketua-eksekutif-pendanaan-produktif-chris-antonius-ketua-eksekutif-pendanaan-multiguna-dino-martin-ketua-harian-kuseryansyah.jpg)
Hal itu untuk melindungi konsumen. Di antaranya, larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.
Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh AFPI dalam rangka melindungi para nasabah dan penyelenggara fintech pendanaan online dari fintech-fintech pinjaman online ilegal,” kata Sunu. (jos/jpnn)